Rabu, 02 Oktober 2013

PENERAPAN OLI BEKAS LIMBAH B3



ABSTRAKSI
Tulisan ini di buat supaya kita dapat mengetahui apa itu limbah B3 dan menanggulangi dampak yang terjadi dari pencemaran limbah oli bekas terhadap lingkungan yang ada di sekitar kita dan juga ekosistem yang ada disekitarnya, serta menanggulangi pencemaran tersebut.
PENDAHULUAN
Latar belakang
Jumlah populasi masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan, peningkatan jumlah populasi tersebut terus diiringi dan berdampak pada peningkatan akan kebutuhan transportasi. Alat transportasi yang paling di gemari oleh masyarakat adalah sepedah motor, dimana karena cukup pas dalam kondisi saat ini dan cukup mudah di dapat pada kondisi saat ini. Peningkatan dari kebutuhan trasnportasi ini harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan jumlah bengkel supaya terus dapat mengimbangi permintaan dari masyarakat.
Dari bengkel tersebut di hasilkan limbah yang berupa Limbah B3, antara lain oli bekas atau pelumas, accu bekas, dan asap kendaraan. Oli bekas merupakan senyawa hidro karbon yang dapat merubah struktur dan fungsi tanah menurun serta kehilangan unsur hara. Untuk itu perlu di adakannya pemahaman dan pengawasan akan perlunya penanganan yang lebih terhadap oli bekas. Selain oli bekas limbah bengkel juga memiliki limbah yang cukup berbahaya khususnya untuk lingkungan yaitu aki bekas karena mengandung kadar timbal yang sangat tinggi, dimana timbal tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh kita. Toleransi timbal dalam darah yang memiliki standard WHO 10 mikrogram perdesiliter.
Berdasarkan kriteria limbah B3 yang di keluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup PP 85/1999 Pasal 7, terdapat beberapa jenis limbah bengkel yang temasuk katagori limbah B3 yang dihasilkan oleh bengkel diantaranya limbah beracun dan limbah mudah terbakar. Oleh karena itu,maka keluarkan surat BLH No. 458.41/PPL-B3/2009 tentang himbauan agar semua pemilik atau pengusaha bengkel kendaraaan bermotor bias mngelolah limbah dengan baik.

Tujuan utama dari penulisan ini adalah supaya kita dapat mengetahui betapa pentingnya menjaga dan mencegah dampak dari limbah B3, serta cara pengelolahan dari limbah B3 di berbagai industri.
Permasalahan
Permasalahan utamanya adalah kurangnya memperhatikan dampak yang akan terjadi bila industri tidak dapat mengelolah limbah B3 dengan baik dan memfasilitasi pengelolahan limbah.
 LANDASAN TEORI
Limbah B3
Limbah B3 adalah limbah dari sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya yang beracun karena sifat, konsentrasinya atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup yang lain.
Limbah beracun adalah limbah yang mengandung pencemaran yang bersifat racun bagi manusia dan lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh melalui pernafasan, kulit, dan mulut.
Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:
·        mudah meledak.
·        mudah terbakar.
·        bersifat reaktif.
·        Beracun.
·        menyebabkan infeksi.
bersifat korosiPeningkatan karakteristik materi yang disebut B3 ini menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan perhatian khusus untuk pengelolaan lingkungan Indonesia. Hanya memang perlu menjadi perhatian bahwa implementasi dari Peraturan masih  sangat kurang dinegara ini tentang pengelolaan dan pengolahan limbah
Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan.
Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
METODE PENULISAN DAN DATA
Metode penulisan dan pengambilan data kali ini dilakukan dengan cara melihat dari berbagai situs internet yang ada, dengan tema “Limbah B3”
ANALISA
  1. Limbah B3 adalah limbah dari sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya yang beracun karena sifat, konsentrasinya atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup yang lain.limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
  2. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
  3. Limbah berbaya dan beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
  4. Pengelolaan limbah B3adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Lalu bagaimana pengelolaan limbah B3?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

KESIMPULAN
Pencemaran B3 adalah salah satu pencemaran dari bengkel/industri yang patut kita perhatikan, karena jika tidak kita perhatikan banyak dampak pencemaran yang terjadi atau di akibatkan karena oli bekas tersebut, antara lain pencemaran air, pencemaran tanah, serta pencemaran terhadap ekosistem yang hidup disekitarnya. Jadi kita harus dapat melakukan penanggulangan yang harus kita lakukan untuk mengurangi dari pencemaran ekosistem makhluk hidup yang ada di sekitarnya.
Sumber : http://prolingkungan.blogspot.com/2011/05/oli-bekas-limbah-bahan-berbahaya-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar