ABSTRAKSI
Tulisan ini di buat supaya kita dapat mengetahui apa itu limbah B3 dan
menanggulangi dampak yang terjadi dari pencemaran limbah oli bekas terhadap
lingkungan yang ada di sekitar kita dan juga ekosistem yang ada disekitarnya,
serta menanggulangi pencemaran tersebut.
PENDAHULUAN
Latar belakang
Jumlah
populasi masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan, peningkatan jumlah
populasi tersebut terus diiringi dan berdampak pada peningkatan akan kebutuhan
transportasi. Alat transportasi yang paling di gemari oleh masyarakat adalah
sepedah motor, dimana karena cukup pas dalam kondisi saat ini dan cukup mudah
di dapat pada kondisi saat ini. Peningkatan dari kebutuhan trasnportasi ini
harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan jumlah bengkel supaya terus
dapat mengimbangi permintaan dari masyarakat.
Dari bengkel
tersebut di hasilkan limbah yang berupa Limbah B3, antara lain oli bekas atau
pelumas, accu bekas, dan asap kendaraan. Oli bekas merupakan senyawa hidro
karbon yang dapat merubah struktur dan fungsi tanah menurun serta kehilangan
unsur hara. Untuk itu perlu di adakannya pemahaman dan pengawasan akan perlunya
penanganan yang lebih terhadap oli bekas. Selain oli bekas limbah bengkel juga
memiliki limbah yang cukup berbahaya khususnya untuk lingkungan yaitu aki bekas
karena mengandung kadar timbal yang sangat tinggi, dimana timbal tersebut
sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh kita. Toleransi timbal dalam darah yang
memiliki standard WHO 10 mikrogram perdesiliter.
Berdasarkan
kriteria limbah B3 yang di keluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup PP
85/1999 Pasal 7, terdapat beberapa jenis limbah bengkel yang temasuk katagori
limbah B3 yang dihasilkan oleh bengkel diantaranya limbah beracun dan limbah
mudah terbakar. Oleh karena itu,maka keluarkan surat BLH No. 458.41/PPL-B3/2009
tentang himbauan agar semua pemilik atau pengusaha bengkel kendaraaan bermotor
bias mngelolah limbah dengan baik.
Tujuan utama
dari penulisan ini adalah supaya kita dapat mengetahui betapa pentingnya
menjaga dan mencegah dampak dari limbah B3, serta cara pengelolahan dari limbah
B3 di berbagai industri.
Permasalahan
Permasalahan utamanya adalah
kurangnya memperhatikan dampak yang akan terjadi bila industri tidak dapat
mengelolah limbah B3 dengan baik dan memfasilitasi pengelolahan limbah.
LANDASAN TEORI
Limbah B3
Limbah B3
adalah limbah dari sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan
berbahaya yang beracun karena sifat, konsentrasinya atau jumlahnya yang secara
langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup dan
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup yang lain.
Limbah
beracun adalah limbah yang mengandung pencemaran yang bersifat racun bagi
manusia dan lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius
apabila masuk kedalam tubuh melalui pernafasan, kulit, dan mulut.
Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan
lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam)
kriteria, yaitu:
·
mudah
meledak.
·
mudah
terbakar.
·
bersifat
reaktif.
·
Beracun.
·
menyebabkan
infeksi.
bersifat korosiPeningkatan karakteristik materi
yang disebut B3 ini menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan perhatian
khusus untuk pengelolaan lingkungan Indonesia. Hanya memang perlu menjadi
perhatian bahwa implementasi dari Peraturan masih sangat kurang dinegara ini tentang pengelolaan dan pengolahan limbah
Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan
pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan.
Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus
mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap
aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk
aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan
selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Pengolahan limbah B3 mengacu kepada
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor
Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis
Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
METODE PENULISAN DAN DATA
Metode
penulisan dan pengambilan data kali ini dilakukan dengan cara melihat dari
berbagai situs internet yang ada, dengan tema “Limbah B3”
ANALISA
- Limbah B3 adalah limbah dari sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya yang beracun karena sifat, konsentrasinya atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup yang lain.limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
- Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
- Limbah berbaya dan beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
- Pengelolaan limbah B3adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Lalu
bagaimana pengelolaan limbah B3?
Untuk menjawab
pertanyaan ini, mari kita lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
KESIMPULAN
Pencemaran
B3 adalah salah satu pencemaran dari bengkel/industri yang patut kita
perhatikan, karena jika tidak kita perhatikan banyak dampak pencemaran yang
terjadi atau di akibatkan karena oli bekas tersebut, antara lain pencemaran
air, pencemaran tanah, serta pencemaran terhadap ekosistem yang hidup
disekitarnya. Jadi kita harus dapat melakukan penanggulangan yang harus kita
lakukan untuk mengurangi dari pencemaran ekosistem makhluk hidup yang
ada di sekitarnya.
Sumber : http://prolingkungan.blogspot.com/2011/05/oli-bekas-limbah-bahan-berbahaya-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar