Sebelum membahas lebih jauh mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan kita sebagai WNI, kita harus mengetahui lebih dahulu pengertian kewarganegaraan dan juga siapa saja yang termasuk sebagai WNI itu sendiri. Pertama tama Kewarganegaraan (citizenship) dapat di artikan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawina, penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan negara.
Warga Negara Indonesia
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945). Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958 Sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu;
1.Golongan Eropa,
2. Golongan Timur Asing,
3. Golongan Bumiputra atau Pribumi
Sebelum membahas lebih jauh mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan kita sebagai WNI, kita harus mengetahui lebih dahulu pengertian kewarganegaraan dan juga siapa saja yang termasuk sebagai WNI itu sendiri. Pertama tama Kewarganegaraan (citizenship) dapat di artikan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawina, penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan negara.
Warga Negara Indonesia
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945). Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958 Sebelumnya, pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163, (warisan Belanda) yaitu;
1.Golongan Eropa,
2. Golongan Timur Asing,
3. Golongan Bumiputra atau Pribumi
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Negara Republik Indonesia merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang berhasil kita raih tentunya membutuhkan pengorbanaan. Banyak sekali para pahlawan bangsa yang telah gugur dalam membela negara Indonesia tercinta ini. Mereka berjuang tanpa pamrih pribadi atau golongan, semata-mata untuk mendapatkan kemerdekaan.Kemerdekaan bangsa harus kita raih. Kemerdekaan bangsa juga harus tetap kita pertahankan. Kini, tugas para pendahulu negara sudah selesai. Sekaranglah tugas kita sebagai generasi muda untuk menjaga dan membela negara Republik Indonesia ini.
Bukankah kita sudah memiliki negara yang merdeka dan musuh sudah tidak ada lagi? Benar, negara Indonesia sudah merdeka dan penjajahan seperti dulu sudah tidak ada. Tetapi, pada masa sekarang sebagai bentuk ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara dapat saja muncul. Membela negara merupakan tanggung jawab seluruh warga negara terhadap negaranya. Kita perlu mengetahui bagaimana wujud bela negara pada masa sekarang.
Salah satu hak warga negara terhadap negara Indonesia adalah hak untuk ikut dalam pembelaan negara. Pembelaan negara adalah tidak hanya merupakan hak warga negara tetapi juga juga menjadi kewajiban warga negara.
Ketentuan mengenai masalah pembelaan negara diatur dalam;
a. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
b. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Jadi, pembelaan negara berbeda dengan hak-hak warga negara lainnya. Pembelaan terhadap negara bukan sekedar hak, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara.